Telat Bayar Pajak? Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Membayar pajak adalah kewajiban warga Negara, termasuk juga dengan pajak kendaraan. Setiap pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan, pajak kendaraan ini memiliki batas waktu pembayaran yang telah ditentukan pemerintah. Namun, bagaimana jika telat membayar pajak? Simak cara menghitung denda pajak kendaraan sebagai berikut.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua diharuskan membayar pajak setiap tahunnya untuk mendapatkan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan remehkan pembayaran pajak ini, karena pajak yang belum dibayarkan menjadikan STNK anda tidak sah dan bisa saja dikenakan sanksi bila membawa kendaraan dengan STNK yang pajaknya belum dibayar.

Pembayaran pajak harus dilakukan setahun sekali, anda dapat membuka website resmi kepolisian atau aplikasi untuk cek pajak online. Dengan berbagai alasan dengan kesibukan dan keperluan yang harus dilakukan, pajak kendaraan bisa dibayar lewat dari masa pembayaran yang seharusnya maka pemilik kendaraan dikenakan denda keterlambatan.

Jika anda bingung untuk mengetahui tagihan pajak motor yang harus dibayarkan beserta dendanya, sebenarnya ada hitungan mudah mengenai cara menghitung denda pajak kendaraan. Yaitu dengan mengalikan hari keterlambatan dengan nominal denda yang telah ditentukan oleh kepolisian, anda dapat melihat aturannya di website resmi kepolisian.

Perhitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor adalah sebesar 25% per tahunnya. Jika anda terlambat selama 3 bulan, maka besaran pajak kendaraan bermotor anda akan dikalikan dengan 25% dan dikalikan lagi dengan bulan keterlambatan, kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun. Jangan lupa untuk menjumlahkan pajak dan denda pajaknya.

Misalnya, anda memiliki sepeda motor yang pembayaran pajaknya terlambat selama 6 bulan. PKB yang tercantum dalam STNK adalah 218.000 rupiah dan SWDKLLJ sebesar 32.000 rupiah, maka denda keterlambatan anda adalah (218.000 x 25% x 6/12) + 32.000 = 59.250. Maka denda yang dibebankan atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar 59.250 rupiah.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Jangan biasakan diri anda untuk menunda pembayaran pajak untuk menghindari pembayaran dendanya. Sebenarnya anda tidak perlu khawatir untuk lupa tanggal pembayaran pajak karena Kepolisian akan mengirimkan anda surat peringatan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Maka anda bisa mempersiapkan bayar pajak mobil.

Banyak berita palsu yang beredar di masyarakat bahwa terlambat bayar pajak sehari sama dengan telat bayar pajak setahun. Hal itu tidak benar, keterlambatan sehari belum dikenakan denda. Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan akan dihitung keterlambatan 1 bulan. Sedangkan keterlambatan 1 bulan lebih sehari akan dihitung keterlambatan 2 bulan.

Sama halnya dengan motor, pajak mobil juga sebesar 25% dari pajak kendaraan bermotor. Misalkan anda terlambat 6 bulan, PKB pada STNK mobil anda sebesar 467.000 dan SWDKLLJ adalah 100.000. maka perhitungannya (467.000 x 25% x 6/12) + 100.000 = 158.375. Maka denda keterlambatan pajak mobil yang harus anda bayarkan adalah 158.375 rupiah.

Total tagihan pajak yang harus anda bayarkan adalah jumlah biaya PKB, Biaya SWDKLLJ dan total denda. Maka siapkan uang anda untuk membayar seluruh tagihannya. Jika keterlambatan anda bertahun-tahun pajak yang harus dibayarkan juga lebih besar, maka rumusnya adalah (jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + denda + SWDKLLJ).

Demikian beberapa tahapan yang harus anda lewati untuk menghitung denda pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan. Apabila anda masih bingung untuk menghitungnya, silakan gunakan website atau aplikasi pembayaran pajak yang disediakan pemerintah. Jangan lagi menunda untuk membayar pajak jika tidak ingin membayar denda pajaknya.